Daerah

Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT untuk Kedaruratan

Oleh: Bisri Editor: Roki Eka Putra 30 Jun 2024 - 13:31 Bengkulu

KBRN, Mukomuko : Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyebutkan anggaran BTT tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar telah disilpakan karena tidak digunakan, sementara anggaran tahun 2024 sebesar Rp2 miliar masih utuh belum tersentuh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengatakan dana BTT tahun lalu telah disilpakan dan tahun ini belum dibelanjakan.

“Penggunaan anggaran BTT diatur oleh regulasi, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Wajar saja jika tahun lalu disilpakan, bahkan tidak menutup kemungkinan tahun ini bisa disilpakan kembali jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ujar Eva.

Eva menjelaskan bahwa dana BTT disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko setiap tahunnya, mengacu pada beberapa peraturan termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. 

Dalam situasi darurat tersebut, anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah. Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan keadaan darurat, pemerintah memiliki beberapa skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.

“BTT bisa digunakan dalam beberapa kondisi seperti keadaan darurat yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa yang memiliki status darurat,” jelasnya.

Eva menambahkan, tahun ini Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana BTT sebesar Rp2 miliar untuk antisipasi pemulihan dampak bencana alam serta kebutuhan prioritas mendesak bagi masyarakat. Mukomuko adalah daerah yang masuk zona rawan bencana, sehingga segala sesuatunya, termasuk pendanaan, harus disiapkan dari awal.

“Tahun ini anggaran BTT kembali disiapkan, meskipun jumlahnya berkurang dari tahun lalu,” katanya.

Eva juga menjelaskan bahwa Pemkab bisa menggunakan BTT untuk pembangunan fisik seperti perbaikan darurat jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam. Namun, alokasi anggaran BTT selama ini rata-rata hanya Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, sehingga tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.

“Dalam proses penggunaan anggarannya, ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan anggaran BTT terlebih dahulu sebelum diajukan untuk digunakan ke kami,” terangnya.