pilkada-2020

KPU Tolak Dua Pasang Bawalkot untuk Perseorangan

Oleh: Muafdan Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Sibolga : KPU Sibolga menolak dua pasangan bakal calon wali kota (bawalkot) untuk masuk jalur perseorangan, karena tidak menyerahkan dokumen pencalonan.

Kendati diakui, dua pasangan balon wali kota itu, sebelumnya telah menyerahkan mandat operator Sistim Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.

Dua pasangan bawalkot yang ditolak KPU yakni Mardiani Tanjung - Sanggaraja Sitompul dan Apul Marito Lumban Batu - M Irwansyah Simanjuntak.

Oleh sebab itu, kedua pasangan bawalkot dipastikan gagal atau tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 23 September 2020 mendatang.

Dokumen pencalonan yang tidak diserahkan dua pasangan balon sebut Ketua KPU, Khalid Walid berupa formulir modwl B.1.-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK perseorangan.

"B.1.-KWK itu surat pernyataan dukungan untuk masing-masing pendukung ditempel dengan fotocopy KTL El atau dilampiri surat keterangan," sebut Khalid, Senin (24/2/2020).

"B.1.1-KWK atau surat pernyataan bapaslon memuat tabel daftar nama pendukung ditandatangani bapaslon perseorangan, dan B.2-KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran. Dua bapaslon datang ke KPU tapi bukan serahkan dokumen pencalonan. Lagian, kedatangan mereka diakhir penyerahan berkas dukungan tanggal 23 Februari 2020," ungkapnya.

Dikatakan Khalid, sejak 19 sampai 23 Februari 2020, pasangan balon yang sudah menyerahkan dokumen dukungan yakni pasangan Ahmad Sulhan Sitompul - Edward Siahaan.

"Dukungan diserahkan Sulhan-Edward 8.522 lembar KTP El. Setelah diperiksa, lengkap 8.177 lembar, dan tidak lengkap 345, atau masih lebihi syarat minimal 6.470 tersebar di 4 kecamatan," kata Khalid.

Sementara untuk tahap verifikasi administrasi dan faktual dukungan KTP El milik Ahmad Sulhan Sitompul - Edward Siahaan akan dilakukan mulai akhir Februari hingga Mei 2020.