pilkada-2020

Pilkada Medan 2020 Tanpa Calon Perseorangan

Oleh: Indra Widyastuti Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Medan : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan. Pasalnya, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H. Azwir – Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi – Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga Minggu (23/2/2020), pukul 24.00 WIB, jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1% dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata Rinaldi di Medan, Senin (24/2/2020).

Rinaldi menegaskan, dengan tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan tersebut hingga waktu penutupan pendaftaran, maka Pilkada Medan 2020 tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan. Sebab tidak terpenuhinya

“Tidak ada yang kita terima pendaftaran syarat dukungannya sampai ditutup tadi malam. Ya, sama seperti 2015 lalu, (Pilakda Medan) tidak diikuti oleh calon perseorangan,” ujar Rinaldi.

Rinaldi menyebutkan, ketentuan batas waktu penyerahan dukungan pada 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan.

Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial. KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020, serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja. Selain itu, pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.