hukum

Pengedar Narkoba Baru Keluar Penjara Ditangkap Lagi, Kembali Bisnis Sabu

Oleh: Benny Hermawan Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Surabaya : Tak jera akan perbuatannya seorang pemuda asal Simorejo, Surabaya kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun bebas. Ia kembali diamankan dengan kasus yang sama yakni narkoba.

Pria bernama Datuk (34) ini ditangkap oleh BNNK Surabaya, lantaran menyimpan sabu seberat 9,09 gram, Senin (17/2/2020).

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Datuk dilakukan setelah anggotanya membekuk dua anak buahnya yakni Iwan (25) warga Jalan Krembangan dan Mohammad (40) warga Jl Karang Tembok, yang berperan sebagai kurir, dimana dari keduanya ditemukan barang bukti masing masing 4 gram dan 3 gram.

"Berawal dari penangkapan terhadap IW dan MH, dari pengembangan mengarah kepada tersangka DAT, dimana dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 9,09 gram," ungkap Kartono, Senin (24/2/2020).

Dari pengembangan dan hasil catatan laporan penjualan, didapat nama tersangaka Hajir (24), warga Jalan Keputran, Kejambon, dimana dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram.

"Di rumah tersangka HJR kami dapatkan barang bukti 100 gram. Tersangka ini merupakan anak buah DAT, yang berperan sebagai kurir dan gudang penyimpanan," tambah Kartono.

Di hadapan petugas, tersangka Datuk mengaku sejak bebas menjalani hukuman, dirinya sudah enam kali menerima barang dari ED masing-masing seberat 100 gram.

Sabu itu kemudian disebar kepada tiga kurirnya untuk dikirim kepada pemesan yang sudah berkomunikasi dengan ED maupun dirinya via telepon.

"Sudah enam kali ini saya menerima barang, turunnya 100 gram. Lalu saya kirim kepada pemesan tergantung perintahnya dia (ED)," terang Datuk yang mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta.