KBRN, BENGKUU: Berhasil menindak tiga kasus tindak pidana kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu memberikan penghargaan kepada Polda Bengkulu karena dinilai telah berhasil menindak tiga kasus tindak pidana kehutanan.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si mengungkapka bahwa terdapat empat permasalahan pokok yang membuat DLHK kewalahan dalam pengawasan kawasan hutan Bengkulu.
Pertama, kurangnya jumlah personel Polisi Kehutanan fungsional untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan, yang saat ini berjumlah 14 personel.
Kedua, minimnya sarana dan prasarana pengamanan kawasan hutan berupa kendaraan roda empat dan roda dua, serta sarana yang dimiliki untuk mendukung kegiatan pengamanan hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
Ketiga, minimnya anggaran pengamanan hutan di Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan KPHP/KPHL, serta minimnya tenaga penyidik PPNS kehutanan.
“Dengan kondisi kawasan hutan yang luas dan keterbatasan yang dimiliki oleh Dinas LHK Provinsi Bengkulu, diperlukan adanya kerjasama dengan instansi terkait untuk bersama-sama menangani dan memberantas tindak pidana perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Yenita, Rabu, 26 Juni 2024.
Pada kesempatan ini, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si secara langsung memberikan penghargaan kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang diwakili Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, SIK, MH.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangani dan menindak para pelaku kejahatan illegal logging dan perusakan kawasan hutan sebanyak 3 kasus tindak pidana kehutanan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Yenita, bahwa kerjasama yang baik ini tentunya harus terus dipertahankan serta ditingkatkan.
Seiring dengan banyaknya perubahan aturan di bidang kehutanan dan banyaknya modus yang dilakukan masyarakat untuk merusak kawasan hutan. “Tentunya kita harus mengikuti perkembangan aturan agar kita tetap profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kehutanan di wilayah provinsi bengkulu,” terang Yenita.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, SIK, MH mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan diberikan DLHK Provinsi Bengkulu. “Kita apresiasi atas penghargaan yang diberikan DLHK Provinsi Bengkulu kepada Polda Bengkulu,” ungkap Jerry.
Sekadar mengulas, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu menangkap UJ (32) warga asal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atas dugaan penyelundupan kayu hasil hutan dengan dokumen tidak sahHal ini dibenarkan Panit Subdit Tipiter Polda Bengkulu, Iptu Gunawan.
“Kita amankan tersangka yang hendak mengangkut kayu dari hutan lindung dan kayu tersebut illegal,” terang Gunawan, Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Tersangka UJ berhasil diamankan personel Tipidter di jalan lintas Bengkulu- Lampung tepatnya di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Kayu yang diduga diselundupkan tersangka UJ adalah kayu meranti yang berasal dari Hutan Lindung Kecamatan Padang Guci Hulu, tepatnya Hutan Raja Mandare Kabupaten Kaur.
Kemudian untuk alat yang digunakan tersangka UJ untuk mengangkutnya adalah truk jenis Hino BE 8041 MV. “Tersangka Ujang mengangkut kayu menggunakan mobil truk besar dan kita amankan di Desa Tanjung Iman,” jelas Gunawan.
Awal penangkapan UJ dijelaskan Gunawan dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan kayu yang akan melintas. Berbekal informasi tersebut, personel berangkat pada 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Dan pada 5 Juni 2024 melintas truk yang dimaksud.
“Waktu truk itu melintas kita melakukan pengejaran dan langsung melakukan pengeledahan,” ungkap Gunawan.