pilkada-2020

361 Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020 : 96 Memenuhi Syarat Dukungan, 14 Tidak Memenuhi Syarat

Oleh: Josua Sihombing Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta: Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah melakukan tahapan pemenuhan data syarat dukungan bagi para bakal calon peserta Pilkada yang mendaftar melalui jalur perseorangan (non-parpol).

Dalam tahapan ini KPU telah menerima data syarat dukungan dari 361 bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akun penginputan data syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftarkan diri di 261 tingkat Kabupaten maupun tingkat Kota. 

Namun dari total itu, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa KPU baru menerima 96 bakal paslon yang memenuhi syarat, dan untuk data syarat dukungan yang dinyatakan ditolak ataupun tidak memenuhi syarat yakni dari 14 bakal pasangan calon.

"Kita udah memberikan akun kepada 361 bakal paslon yang kemarin kita sampaikan potensi, yang sudah mengambil akun silon. Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak adalah sebanyak 14. Ditolak karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan KPU," kata Evi Novida Ginting Manik, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (24/2/2020). 

Adapun dari 361 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah meminta akun Silon tersebut namun tidak menyerahkan syarat dukungan perseorangan, lebih lanjut Evi mengatakan bahwa setidaknya terdapat 138 Bapaslon yang tidak menyerahkan syarat dukungan tersebut ke dalam Silon KPU.

Namun untuk sisanya, lebih lanjut Evi juga menjelaskan bahwa setidaknya, terdapat 113 data dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang hingga kini masih dalam proses verifikasi.

"Yang batal menyerahkan, dari 361 ada 138 bakal paslon yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Kota. Kemudian yang sudah menyerahkan tetapi sampai hari ini sedang dilakukan pengecekan jumlah dukungannya dan sebaran oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota itu ada 113 bakal paslon," jelasnya.

Kendati telah ditutup pendaftaran syarat dukungan bakal paslon Bupati-Wakil Bupati serta Wali kota-Wakil Wali Kota sejak Minggu malam (23/2) lalu, dan KPU telah memperoleh data syarat dukungan yang saat ini juga masih terdapat proses verifikasi.

Namun Evi tak menampik bahwa jika pada tahapan verifikasi tersebut terdapat penolakan data dukungan, yang dikarenakan tidak sesuai dengan syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan KPU RI.

Karena untuk tahapan selanjutnya ada proses pengecekan data syarat dukungan Bapaslon dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan data salinan yang berbentuk fisik akan terus dilakukan KPU hingga Rabu (26/2) mendatang.

"Jadi inilah data-data terkait terakhir yang kita sudah lakukan prosesnya dan semua ini tentu saja nanti hari per hari sampai tanggal 26 juga akan berubah, akan terjadi perubahan apakah bakal paslon tersebut diterima atau ditolak, setelah dilakukan pengecekan jumlah syarat minimal dukungan dan sebarannya, apakah terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi sesuai dengan syarat minimalnya ini akan diterima, tapi kalau tidak akan dilakukan penolakan," tutup Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.