sigap

Polres Bondowoso Bekuk Dua Tersangka Pengedar Ribuan Pil Berlogo Y

Oleh: M. Samsudi Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Bondowoso: Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua tersangka pengedar ribuan pil berlogo Y tanpa izin edar. Kedua tersangka tersebut adalah CMS warga Pancoran, Bondowoso dan A warga Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, masing-masing sebanyak 1500 butir dan 84 butir. 

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz S.I.K M.Si, Selasa (25/2/2020) mengatakan, para pelaku mendapatkan ribuan pil keras tersebut dari luar kota. Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan untuk memburu pengedar lainnya.

"Hasil BAP, untuk sementara diedarkan di wilayah Bondowoso.  Untuk hal-hal lain masih dalam pengembangan," terangnya.

Lebih lanjut Kapolres yang belum sebulan bertugas di Bondowoso tersebut menjelaskan bahwa pil tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak.

"Dan harganya di bawah Narkotika pada umumnya. Sasarannya umum. Bisa pelajar bisa saja remaja yang ada di Bondowoso," lanjutnya. 

Kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pengedar sehingga dikenakan pasal 196-197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Moh. Imron menjelaskan bahwa pil keras tersebut tidak bisa sembarangan dikonsumsi setiap orang tanpa indikasi yang jelas. 

Karena dalam dunia medis, obat tersebut digunakan untuk pasien dengan penyakit Parkinson. Selain itu, digunakan juga untuk pengobatan akibat efek samping terapi pada pasien yang menggunakan obat anti psikotik atau mereka yang mengalami gangguan jiwa.

"Obat ini bukan Narkoba, tetapi ini adalah salah satu jenis obat tertentu yang sering disalah gunakan dan termasuk obat keras. Karena itu harus dengan resep dokter," terangnya. 

Lebih jauh Imron menjelaskan, pil tersebut menyebabkan efek euforia atau rasa senang, tenang dan stimulan yang berlebihan. Jika dikonsumsi dosis berlebih dan dalam jangka waktu lama menyebabkan ketagihan dan bisa berakibat fatal yaitu seperti gejala orang yang mengalami gangguan jiwa.