hukum

Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku di Panggil KPK

Oleh: Chairul Umam Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari memanggil Riezky Aprilia Calon Terpilih (Calih) Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Riezky Aprilia di panggil sebgai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Riezky di panggil penyidik KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan untuk tersangka Saeful Bahri sebagai penyuap mantan Komisioner KPU.

"Yang bersangkutan (Riezky Aprilia) dipanggil penyidik KPK, sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahri)," ungkap Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selatan (25/02/2020).

Cerita bermula dari wafatnya Nazarudin Kiemas, adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.

Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April. Meski begitu, almarhum tetap mendapat suara karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara.

Pada Agustus 2019 DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin di kursi DPR RI. KPU beralasan Riezky pemilih suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.

Riezky Aprilia saat ini duduk di Komisi IV DPR RI.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.