hukum

Penyidik KPK Panggil Ketua KPU untuk Kasus PAW

Oleh: Chairul Umam Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri, ini merupakan pemanggilan kedua untuk kedua saksi.

"Dari informasi dari tim, memang benar ketua KPU dan satu Komisioner KPU, untuk tersangka Saeful Bahri," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/02/2020).

Sebelumya, anggota Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Viryan Aziz, juga pernah di panggil KPK, terkait keterangannya soal mekanisme penetapan pergantian antar waktu (PAW).

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu.

Sementara itu, tersangka Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, sedangkan tersangka Harun Masiku diketahui merupakan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.