sigap

Ternyata Oknum Petani Mulai Tergoda Bisnis Sabu, Polisi Langsung Lakukan Penangkapan

Oleh: Imam Muhlis Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Sumenep : Satersnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap seorang pria, warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep berinisial SD (39), atas kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,36 gram.

Yang bersangkutan, jelas Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti, dibekuk di area rumah warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

“SD dibekuk saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di tempat kejadian perkara (TKP),” terang AKP Widiarti, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, penangkapan pria yang sehari – hari bekerja sebagai petani tersebut, berawal informasi masyarakat bahwa di area tersebut sering dijadikan tempat transaksi zat adiktif itu.

Mendapat informasi seperti itu, Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Rusdiyanto melakukan penyelidikan di area yang diinformasikan sering manjadi tempat transaksi sabu.

“Kemudian petugas mengetahui bahwa di TKP akan dilakukan transaksi zat yang tergolong obat amfetamin itu oleh SD, jadi langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tegasnya.

Dalam penangkapan SD, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan yang bersangkutan, di antaranya 4 plastik klip kecil yang berisi sabu – sabu, dan setelah ditimbang masing – masing seberat 0.38 gram, 0.36 gram, 0.32 gram dan 0.30 gram, dengan berat total 1,36 gram.

Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dikenakan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.