sigap

Satu Bulan, Polres Madiun Amankan 15,24 Gram Sabu dari Tiga Tersangka

Oleh: Kartika Rozakh Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN,Madiun : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun dalam satu bulan, berhasil menangkap tiga orang tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, ketiga tersangka di amankan di tiga tempat yang berbeda, dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 15,24 gram sabu- sabu

“Penangkapan HS dilakukan  dipinggir jalan umum Sidorejo, Kecamatan Wungu dengan BB 0,31 gram sabu, CSP di dalam ruko salah satu babershop di Kelurahan Mejayan dengan BB 0,69 gram sabu dan SNP di depan indomaret Desa Jatisari , Kecamatan Geger, dengan barang bukti 14,24 gram sabu, timbangan eletrik, sedotan plastik dan motor yamaha vino,“ ujarnya, Selasa(25/02/2020).

AKBP Eddwi mengungkapkan untuk penangkapan di salah satu ruku babershop merupakan hasil penyelidikan  yang telah lama dilakukan petugas rseserse narkoba, dan dua kasus lainnya merupakan informasi dari masyarakat dan saat dilakukan penangkapan di TKP memang terdapat barang bukti serta  kedua tersangka positif mengkonsumsi  sabu – sabu.

AKBP Eddwi berharap dari proses penyidikan yang terus berlanjut saat ini, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun dapat mengungkap bandar sabu- sabu pemasok ketiga tersangka.

“Ya, semoga bandar yang besar bisa ditangkap, karena pengembangan juga terus dilakukan, apakah nantinya berhubungan dengan lapas madiun atau lapas yang lainnya,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, satu  tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit sebanyak Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan kedua tersangka lainnya dikenai pasal 112 ayat ( 1) dan pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana pejara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.