pilkada-2020

Diduga Langgar UU ASN, Bawaslu Akan Panggil Zam Zanariah

Oleh: Ikhwan Wijaya Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Bandarlampung : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung akan memanggil dr. Zam Zanariah.

Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Yusni Ilham mengatakan, pemanggilan terhadap dr. Zam Zanariah dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wakil Walikota dari jalur perseorangan mendampingi mantan Kapolda Lampung, Ike Edwin.

Menurutnya, meskipun belum bisa dijerat dengan Undang-Undang Pilkada karena belum ditetapkan sebagai calon, namun Zam Zanariah masih tercatat sebagai ASN aktif.

“Kalau untuk saat ini kan posisinya masih bakal calon. Kalau untuk Undang-undang Pilkada belum, karena kita tunggu mereka menjadi calon. Tapi kalau Undang-undang ASN, itu sudah termasuk, karena dengan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, otomatis sudah masuk,” tegas Yusni Ilham, Selasa (25/2/2020).

Yusni Ilham menjelaskan, deklarasi yang dilakukan Zam Zanariah diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Bandarlampung akan memanggil Zam Zanariah, untuk diminta klarifikasi berkaitan dengan pengunduran dirinya sebagai ASN.

“Kalau tindakan Bawaslu dalam beberapa hari ini kita panggil. Kita pingin tahu sudah mengundurkan diri atau belum,” jelasnya.

Yusni Ilham menambahkan, hasil klarifikasi terhadap Zam Zanariah akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bawaslu untuk kemudian diteruskan ke Komisi ASN.

Sebab sesuai ketentuan, Bawaslu tidak diberikan kewenangan memberi sanksi kepada ASN yang terbukti kedapatan terlibat dalam politik praktis.

Selain diatur Undang-undang ASN, larangan ASN pada Pilkada serentak 2020 juga diamanatkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,  Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Berbagai aturan memuat larangan bagi ASN, diantaranya melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.