info-publik

BPS Banyumas : Waspada Link Sensus Online Abal-abal

Oleh: Yanuar Adi A. Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Purwokerto : Tahun 2020 ini Indonesia menyelenggarakan sensus penduduk ke-7 yang dilaksanakan semenjak meraih kemerdekaaan.

Sensus kali ini berbeda dari sebelumnya karena menerapkan dua metode yakni metode Online dan Offline.

Sensus penduduk online telah resmi dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Sedangkan metode offline dilakukan secara konvensional dimana petugas akan datang langsung ke rumah-rumah penduduk untuk melakukan pendataan.

Sensus offline akan dilangsungkan pada tanggal 1 Juli hingga 31Juli mendatang.

Target nasional untuk pelaksanaan sensus penduduk online adalah 22% dari jumlah penduduk.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas, Edi Aprotuwiyono mengakui partisipasi masyarakat Banyumas memang belum sebaik yang diharapkan.

Untuk itu pihaknya sedang giat melakukan sosialisasi dengan melibatkan Bupati, Camat, dan Lurah yang ada di wilayah Banyumas.

Diharapkan nantinya mereka akan memberikan instruksi kepada jajaranya dan masyarakat untuk ikut menyukseskan sensus online.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan hanya melakukan pengisian sensus di alamat resmi sensus online yakni sensus.bps.go.id. BPS pusat telah mengkonfirmasi dan menemukan sejumlah pihak yang berupaya melakukan pencurian data dengan menyebarkan link sensus palsu.

Ia menambahkan, saat ini link palsu yang sudah terdeteksi telah ditutup dan dirinya berharap semoga tidak beredar lagi link semacam itu.

“Ada pihak yang memanfaatkan SPO 2020 untuk kepentingan yang tidak jelas. Kita sebut saja itu tindak penipuan. itu bukan dari BPS maupun pemerintah pusat. Lakukan sensus hanya di alamat resmi yakni sensus.bps.go.id,” tegasnya.

Edi Aprotuwiyono menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan sensus penduduk online.

Ia menjelaskan, saat mengisi sensus masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk proses login seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah itu masyarakat juga akan diminta untuk memasukan nomor Surat Nikah.