sigap

Wow! Jual Satwa Langka di Facebook, Dua Pria di Majalengka Diamankan Polisi

Oleh: Jaja Sumarja Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Majalengka : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap penjualan hewan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

"Ada dua sindikat yang kami ungkap. Yakni, tersangka berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada sejumlah awak media, pada saat konferensi pers, Selasa (25/2/2020).

Sedangkan, satu tersangka lainnya, menurut Kapolres, seorang pedagang berinisial AD (28) warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Kedua tersangka tersebut kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi UU itu, melalui via medsos Facebook," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, jika ada yang berminat untuk pembelian satwa yang diposting di Facebook tersebut, kemudian menentukan tempat dan ketemuan atau Cash On Delivery (COD).

"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB," bebernya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.

"Sedangkan dari tersangka AD, kami bekuk di depan ex pabrik gula, Kadipaten, Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, menurut Kapolres, petugas juga berhasil menyita barang bukti. Di antaranya satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus) dan satu buah handphone.

"Kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta untuk jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nantinya akan dilepas liar ke habitatnya," pungkasnya.