sigap

Dukun di Bandung Tega Memperkosa 2 Anak Tirinya

Oleh: Amelia Hastuti Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Cimahi : Supriadi alias Yusuf warga Kampung Babakan Tegalaja Rt.04/RW.05 Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, diringkus polisi karena memperkosa dua orang  anak tirinya.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai dukun itu, dilaporkan oleh isterinya yang merupakan ibu kandung korban, setelah memergoki suaminya keluar dari kamar anaknya berinisial ATP usai menyetubuhi korban yang masih dibawa umur.

"Tidak hanya ATP, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap kakak korban berinisial MR (20) tahun,  bahkan dari perbuatan bejatnya itu korban MR sampai hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 4 tahun," ungkap Kapolres Cimahi AKBP. Mochmamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan, di Mapolres Cimahi di Cibabat, Selasa (25/2/2020). 

Menurut Kapolres, peristiwa perkosaan dan pencabulan itu terbongkar oleh ibu korban tanggal 1 Februari 2020.

"Saat itu korban disuruh memijat pelaku dikamar korban, lalu korban disuruh mengunci pintu kamar dan dipaksa melayani tersangka. Tidak lama kemudian ibu korban berinisial SK menggedor pintu kamar, dan mendengar pelaku berkata kasar dan jorok, 'Anjing Kela aing ke kagok, koplok', setelah itu korban keluar kamar dalam keadaan acak-acakkan dan menangis," ujarnya.

Selanjutnya pada malam harinya korban bercerita kepada ibunya, pelaku sudah mencabuli korban sejak ia berusia 12 tahun. Bahkan menurut ATP, kakaknya MR juga pernah dicabuli  tersangka sejak usia 15 tahun hingga melahirkan seorang anak laki-laki.

"Saat MR hamil 2 bulan akibat dirudapaksa ayah tirinya, ia menikah dengan seorang pemuda berisial DN namun kehamilan itu tidak diketahui oleh ibu kandungnya termasuk calon suaminya itu," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Yanto mengaku merudapaksa kedua anak tirinya sejak usia belia. Untuk memuluskan aksi bejatnya tersangka selalu mengancam ke dua korbannya dengan kekerasan menggunakan kapak dan kayu sehingga korban ketakutan.

Selain tersangka penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepasang pakaian milik korban, 1 seprai, 1 bilah kapak, sepotong kayu dan sebilah bambu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 yunto 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.