sorotan-kampus

Bantah Masalah Pribadi, Rektor Unnes Jelaskan Kronologi Pembebastugasan SHP

Oleh: Syamsudin Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Semarang : Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Profesor Fathur Rokhman menampik dibebastugaskannya Sucipto Hadi Purnomo (SHP) sebagai dosen terkait dirinya. Menurutnya, pembebasan SHP merupakan murni atas unggahannya dimedia sosial diduga menghina Presiden.

"Penonaktifannya mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 27 ayat 1," tegasnya ketika dikonfirmasi RRI di Semarang, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan , pembebasantugasan SHP bermula dari laporan masyarakat, setelah itu turun surat dari Kemendikbud Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020. Adapun pembebastugasan bukanlah hukuman, namun proses yang harus dijalani, sedangkan keputusan menghina atau bukan merupakan wewenang Kemendikbud dan komisi ASN.

“Unnes hanya melakukan proses pemeriksaan, nantinya juga dilengkapi rekaman dan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu kami sampaikan kepada Kemendikbud dan komisi ASN, karena keputusan berada ditangan mereka,” imbuh Prof Fathur.

Sementara itu, menurut salah satu anggota tim pemeriksa Sucipto Hadi Purnomo dari Fakultas Bahasa dan Seni, Hendi Pratama, dari pemeriksaan terhadap SHP, yang bersangkutan tidak kooperatif. Dijabarkan selama pemeriksaan selama  dua jam, SHP berbelit-belit dengan menanyakan tentang SOP pemeriksaan dan hal teknis lain. 

“Kami mendapat informasi tentang motif dan penjelasan tentang unggahan SHP diduga menghina Presiden malah dari media. Namun ketika ditanyakan langsung ke SHP  terkait unggahan di akun media sosialnya, SHP malah bertanya balik tentang SOP dan hal-hal lainnya," ucapnya.

Disisi lain Hendi Pratama juga menambahkan, beberapa waktu lalu melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait pemanggilan SHP ke Polda Jawa Tengah. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan dengan unggahan SHP diduga menghina Presiden.

“Setelah saya cek ke Polda Jateng ternyata SHP juga sedang menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik Prof Achmad Slamet, mantan direktur pasca sarjana Unnes, bukan terkait rektor Unnes,” terangnya.