Hukum

Hendro Susanto Minta Kadisdik Segera Nonaktifkan Kepala SMAN 8.

Oleh: Mulkan Editor: Yusrianto 30 Jun 2024 - 21:48 Medan

KBRN, Medan :  Anggota Komisi E, DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba untuk mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungutan liar.

"Komisi E DPRD Sumut meminta Kadisdik Sumut segera mencopot Rosmaida Purba dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan terhadap orangtua siswi yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," ujar Hendro kepada rri.co.id, Minggu (30/6/2024)

Menurut Hendro, jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.

"Bila memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan Pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," katanya.

Kalau Kadis takut, berarti sikap negarawan Kadis menurut Hendro perlu dipertanyakan.

"Kita akan panggil Kadis Pendidikan Abdul Haris dan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi.  Kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang. Pengutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu," ujarnya.

"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ngak boleh dipaksa," tegasnya.