hukum

Tiga Guru Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor, FSGI: Perlakuan Polisi Berlebihan

Oleh: iman Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Polres Sleman menetapkan tiga  tersangka insiden susur sungai SMP 1 Turi Sleman di Mapolres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2). Tiga tersangka  IYA guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor mengakibatkan 10 siswa meninggal dan puluhan siswa luka-luka. 

Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI) mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Yogyakarta.
Meski demikian, FSGI mengingatkan pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan: menggelandang; memamerkan guru di depan media; digunduli; dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat.

"Perlakuan itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa Tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat," tegas Sekjen FSGI Heru Purnomo kepada rri.co.id, Rabu (26/02/2020). 

Seharusnya, kata Heru pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.

"Guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tandasnya. 

Menurutnya perlakuan Pihak kepolisian kepada Tersangka Guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

"Tersangka Guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen," jelasnya. 

Berdasarkan _Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum: Konsultasi hukum dan  Penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung.