hukum

KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi Untuk Lengkapi Berkas DPO Nurhadi Cs

Oleh: Chairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Tin Zuraida selaku istri dari Nurhadi yang berada di Kabupaten Tulangaggung, Jawa Timur. 

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa penggeledahan ini terkait pencarian jejak tersangka yang saat ini menjadi DPO, yaitu Nurhadi.

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebur masih berlangsung," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya melalui whatsapp, Rabu (26/2/2020).

Menurut info yang RRI dapatkan,  di Tulungagung di sekitar rumah kediaman warga yang dikenal sebagai rumah ibu kandung Tin Zuraida terdapat banyak mobil serta terlihat polisi berseragam dan penyidik KPK di sekitar jalan Ade Irma Suryani Tulungagung, yang saat ini melakukan penggeledahan untuk melakukan pencarian jejak Nurhadi yang dijadikan DPO oleh KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2/2020).

KPK memasukkan nama Nurhadi ke dalam DPO karena yang bersangkutan lima kali tidak menghadiri pemeriksaan, dengan rincian tiga kali sebagai saksi dan dua panggilan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain yakni Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.