politik

Usai Dilantik, Elly Engelbert Tak Mau Ambil Pusing Jika Pemprov Sulut Lakukan Upaya Hukum

Oleh: Josua Sihombing Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Setelah secara resmi dilantik dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert tak mau ambil pusing jika terdapat upaya pencekalan persoalan melalui jalur hukum, terhadap dirinya dan Wakil Bupati Moktar Arunde, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert mengatakan, jika persoalan jalur hukum oleh Pemprov Sulawesi Utara terjadi, maka Ia beserta Wakil Bupatinya akan menyerahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat dalam hal ini ialah Kementerian Dalam Negeri.

Karena menurut Elly Engelbert, adanya pelaksanaan penetapan pelantikan dirinya dan Moktar Arunde sebagai Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, langsung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Kalau ada upaya hukum, ya kami menyerahkan semuanya pada pemerintah pusat. Karena kami sudah dilantik oleh Pemerintah Pusat dan tentunya kami serahkan dan akan kami koordinasikan dengan Mendagri (Tito Karnavian)," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert setelah dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Kemendagri, Jakarta (26/2/2020).

Baca juga : Usai Dilantik, Bupati Definitif Talaud Pastikan Kembali Bangun Komunikasi Dengan Gubernur Sulut

Baca juga : Sah, Mendagri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Definitif Kabupaten Kepulauan Talaud

Namun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert dan Moktar Arunde meyakini bahwa pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tidak akan melakukan upaya pencekalan jalur hukum terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah tingkat Kabupaten Talaud.

Sebab lebih lanjut Elly Engelbert menjelaskan, sebelum diputuskannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, pihak Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembahasan masalah hukum dengan pihak terkait serta para pakar hukum.

Dari hasil pembahasan tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert mengungkapkan bahwa pasangan terpilih pada Pilkada 2018, tetap akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Tapi kami yakin dan kami percaya pihak Pemprov tidak akan melakukan itu (persoalan jalur hukum). Karena sebelum pelaksanaan pelantikan ini, upaya menggali, membahas, menyelidiki masalah hukum atau apa yang terjadi itu sudah sangat dalam dan sudah clear. Tokoh-tokoh hukum nasional seperti Pak Yusril, Pak Refly Harun dan kawan-kawan yang sangat pakar dalam hukum itu (Hukum Tata Negara) sudah juga memberikan pendapatnya. Sehingga hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert menuturkan kendati adanya persoalan perbedaan pendapat antara pihaknya dan pihak Pemprov Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey  yang mengakibatkan tidak dilakukannya pelantikan pasca terpilihnya Ia dan Moktar Arunde sebagai Bupati terpilih untuk Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun secara tatanan pemerintahan ungkap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut, sosok Gubernur tetap menjadi pemimpin dalam masyarakat Sulawesi Utara. 

Sehingga Elly Engelbert menyatakan akan berupaya membangun kembali komunikasi yang lebih baik dengan Gubernur Sulut, dan menyatakan akan siap melakukan koordinasi dalam kerja pemerintahan tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Sebagai Gubernur, beliau (Olly Dondokambey) itu adalah pemimpin kami di Sulawesi Utara. Jadi langkah kami yang pertama adalah kami tetap mencoba untuk membangun kembali hubungan ini menjadi lebih baik. Yang pasti kami akan datang ke beliau untuk melaporkan bahwa kami telah dilantik oleh pemerintah pusat, oleh bapak Mendagri. Kami akan melaporkan akan siap melaksanakan tugas di Kabupaten Talaud, dan akan minta bimbingan dan arahan beliau sebagai Gubernur Sulawesi Utara," pungkas Elly Engelbert Lasut.