hukum

Usai di Periksa KPK, Hasto Kristiyanto Tak Jelaskan Pertanyaan Penyidik

Oleh: Chairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/2/2020).

Hasto datangi gedung KPK sekitar Pukul 09.25 WIB ,dan keluar Pukul 14.40 WIB, dalam penjelasannya saat keluar dari ruang penyidik, Sekjend PDIP itu tidak bisa memberikan informasi kepada media dengan alasan pemanggilan rahasia terhadap dirinya.

"Ya karena ini undangan yang diberikan ke saya sifatnya rahasia, saya tidak bisa sampaikan ke teman-teman pers," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dirinya akan di jelaskan oleh pihak KPK, yang memanggil dirinya sebagai saksi.

"Tadi saya tanya penyidik, kalo di tanya teman-teman pers bagaimana? nanti pihak KPK yang akan memberikan keterangan yang berkaitan materi tersebut," jelas Hasto.

Pemanggilan Hasto oleh KPK diperlukan KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) di panggil KPK sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali Fikri.

Tak hanya Hasto, petugas keamanan kantor Hasto yang berada di jl. Sultan Syahrir yaitu Nurhasan juga di panggil sebagai saksi utuk tersangka yng sama Wahyu Setiawan.

Dan satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga telah memenuhi panggilan KPK hari ini dimana sebelumnya pada tangal 25 februari kemarin, evi tidak hadir pada pemanggilan kpk yang disebabkan oleh banjir di Jakarta

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Penetepan tersangka dilakukan oleh kpk tanggal 9 januari 2020 dimana tgl 8 januari operasi tangkap tangan dilakukan KPK.

Sementara itu, tersangka Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, sedangkan tersangka Harun Masiku diketahui merupakan  sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.