hukum

Komisioner KPU Evi Novida Ditanya Penyidik KPK Terkait Perolehan Suara

Oleh: Chairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

"Yang bersangkutan (Evi Novida) di panggil sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahri)," kata Ali di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/2/2020).

Evi Novida selesai diperiksa KPK pukul 14.33 WIB, dalam keterangannya Evi mengaku di tanya penyidik terkait perolehan suara dan penetapan calon terpilih caleg DPR periode 2019-2024.

"Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," kata Evi usai keluar gedung penyidik KPK.

Evi menjelaskan bahwa dirinya lebih menjelaskan tugas-tugasnya sebagai divisi teknis terkait rekapitulasi suara calon terpilih.

"Oh ya enggak lah, kan semua yang ditanyakan sesuai dengan tugas-tugas saya sebagai Divisi Teknis, kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih," tutup Evi.

Dalam kasus ini KPK juga memanggil Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto dan petugas Keamanan PDIP yaitu Nurhasan sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu.

Penetepan tersangka dilakukan oleh kpk tanggal 9 januari 2020 dimana tanggal 8 Januari operasi tangkap tangan dilakukan KPK.

Sementara itu, tersangka Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, sedangkan tersangka Harun Masiku diketahui merupakan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.