sigap

Oknum Guru Cabuli Siswi, Modus Dibelikan Handphone dan Diajak Belanja

Oleh: Armein Ramli Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Padang Pariaman : Laki-laki berinisial JW (58), yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar sebuah SMA di Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Tim Gagak Hitam bersama unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman, sekitar Pukul 14,00 WIB, Selasa (25/2/2020).

Tersangka yang sudah berusia separuh abad, dibekuk karena mencabuli anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan siswinya sendiri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel siang tadi mengatakan, tim melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 22 Februari 2020. 

Pada pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, tersangka mengakui semua perbuatannya. Modusnya dengan memberikan iming-iming nilai bagus untuk korban, diajak berbelanja, diberikan uang jajan, hingga satu unit telepon genggam.

“JW mengakui perbuatannya, dia melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali. Pertama kali di dalam mobil pelaku di sebuah parkiran sekolah TK di daerah Limpato Sungai Sariak dan yang kedua yakni di rumah tersangka,” ujar AKP Emel, Rabu (26/02/2020).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Emel menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik tersangka, pakaian yang dibelikan tersangka untuk korban dan baju sekolah korban pada saat kejadian.