hukum

Memasuki Babak Baru, Berkas Dua Tersangka Kasus Penyerangan Novel Lengkap

Oleh: iman Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka kasus tersebut, RK dan RB kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikut barang bukti (Tahap II). 

Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari Penyidik polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020. 

"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti," kata Nirwan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Baca juga : Kepolisian Diminta Dalami Kasus Novel Baswedan untuk Jawab Keraguan Publik

Baca juga : Pelaku Tertangkap, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polisi Harus Usut Tuntas!

Menurut Nirwan setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan. Hal itu  untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan dua tersangka tersebut.  (foto : antaranews)