KBRN, Tomohon: Kelengkapan administrasi pada peserta Pilkada akan ikut pada Pilkada, khususnya ijazah pendidikan harus diperhatikan karena hal tersebut juga merupakan pelanggaran Pilkada.
Sherina Sandita Pakaja, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tomohon mengatakan, pelanggaran tindak pidana terhadap ijazah pasangan calon bukan hanya dilakukan saat pelaksanaan Pilkada namun setelah masa Pilkada proses hukum tetap berlaku.
"Mengenai kasus ijazah tersebut pernah menjadi kasus pada saat selesai Pilkada, dan diproses hukum karena masuk pada pelanggaran Pilkada atau Pemilu," ucapnya saat Berdialog dengan RRI (27/6/2024).
Pelanggaran Pilkada terkait ijazah pasangan calon usai Pilkada mekanismenya paslon langsung digugurkan, tindakan hukum paslon oleh karena ijazah tidak sebenarnya atau pemalsuan dikategorikan sebagai pelanggaran masuk pada tindakan Pidana oleh karena Pemalsuan Dokumen.