sigap

Istri Berkebun, Ayah Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil Enam Bulan

Oleh: Dendy Fachreinsyah Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Pandeglang : Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, UN (49) tega menyetubuhi anak tirinya berkali-kali. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 15 tahun itu kini hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Ironisnya, pelaku menggauli anak tirinya tersebut saat sang istri tengah berkebun.

Namun ternyata aksi bejat pelaku akhirnya tercium oleh warga. Tak ingin menjadi bulan-bulanan warga sekitar, pelaku kemudian melarikan diri bersama anak tirinya tersebut ke Lampung Utara.

Sampai ditempat pelariannya, pelaku masih melancarkan hawa nafsunya beberapa kali dengan menjanjikan korban akan dinikahi.

Namun pelarian itu berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Hulu Sungkai Lampung Utara membekuk pelaku di kediaman saudaranya pada Selasa (25/2/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, pelaku dengan ibu korban masih berstatus suami istri. Pelaku melarikan diri ke daerah Lampung karena ketakutan dikejar warga yang tidak terima dengan perbuatannya.

"Pelaku dan korban mengaku hubungan suami istri empat kali selama di Pandeglang, di Lampung beberapa kali, dia (pelaku) lupa berapa kalinya," kata Nandar, Rabu (26/2/2020).

Nandar menjelaskan, korban bersedia mengikuti ayahnya ke Lampung karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Saat ini, pelaku dan korban sudah dibawa kembali ke Pandeglang oleh anggota Polres untuk keperluan penyidikan.

"Korban dibawa ke Lampung tidak menolak, mengikuti saja karena sudah dalam keadaan hamil dan pelaku menyatakan bertanggungjawab akan menikahinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.