hukum

Nurhasan Menampik Dirinya yang Mengantar Harun Masiku ke PTIK

Oleh: Chairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil petugas keamanan dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP), Nurhasan.

Nurhasan di periksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," ungkap Ali di gedung KPK, Rabu (26/02/2020).

Usai di periksa KPK, sekitar pukul 18.16 WIB, Nurhasan malah mengarahkan kepada penyidik KPK terkait penjelasan dirinya yang diperiksa KPK Hari ini.

"Enggak ada, tanya ke dalam aja (Penyidik KPK)," kata Nurhasan.

Dirinyapun tidak mau menjawab soal kebenaran terkait informasi yang beredar bahwa dirinyalah yang mengantar Harun Masiku ke PTIK.

"Tanya aja ke dalam, tanya ke KPK," tutup Nurhasan.

Untuk diketahui, Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat OTT KPK berlangsung pada 8 Januari 2020, di PTIK, tim KPK yang ingin menangkap diduga dihalangi sejumlah anggota polisi. Hingga saat ini Harun Masiku masih buron.

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing yakni Wahyu Setiawan mantan komisoner KPU Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Penetepan tersangka dilakukan oleh KPK tanggal 9 januari 2020 dimna tgl 8 januari operasi tangkap tangan dilakukan KPK.

Sementara itu, tersangka Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, sedangkan tersangka Harun Masiku hingga kini keberadaannya seperti ditelan bumi.