peristiwa

Guru Tersangka Susur Sungai Dibotakin, Legislator NasDem Protes Keras

Oleh: Bara ilyasa Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman terhadap tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya Polisi bekerja sesuai SOP saja," ungkap Eva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).

Ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia, ancaman hukuman diketahui lima tahun penjara.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. 

"Kita patut mengakui bahwa guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Di sisi lain, Polri memiliki posisi di mata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru," tegas politisi perempuan Partai NasDem itu.

Eva Yuliana berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat perilaku berlebihan tersebut.