sigap

Pemuda Dilaporkan Jadi Pengguna Narkoba, Langsung Diringkus Polisi

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Bukittinggi : Polres Bukittinggi komitmen memberantas peredaran narkotika. Sehingga, dalam setiap bulan selalu ada tersangka yang diringkus karena perbuatan mereka mengedarkan narkoba bisa berakibat fatal, merusak masyarakat terutama generasi muda.

Saat mampir ke Unit Reserse dan Narkoba Polres Bukittinggi, akan tampak petugas selalu stand by di kantor, menunggu instruksi dari Kasat Reserse Narkoba AKP Nofrizal Can, yang kesehariannya juga siap sedia mengungkap peredaran barang haram tersebut. Dan Kasat yang terkenal tegas ini juga selalu sedia saat dimintai keterangan oleh rekan-rekan media.

Tim Cobra Polres Bukittinggi meringkus seorang tersangka penyalahguna narkotika dengan inisial IS (38), yang merupakan warga Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Nofrizal Can, Rabu (26/2/2020), menjelaskan, tersangka yang sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, diringkus Tim Cobra pada Selasa 25 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat karena sudah resah dengan aktivitas yang dilakukan IS, dimana yang bersangkutan secara terang-terangan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Nofrizal Can menambahkan, Tim Cobra Polres Bukittinggi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Usai melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku dan langsung mengamankannya.

“Selain mengamankan IS, Tim Cobra juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang terletak di atas lantai kamar tersangka dan kotak HP merk Vivo v15 warna putih, kemudian diperiksa dan berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca,” jelasnya.

Menurut Nofrizal Can, saat ini tersangka IS bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.