Daerah

Satpol PP Balikpapan Tertibkan 32 PKL Manggar

Oleh: Niswar Kullah Editor: Alfian 30 Jun 2024 - 20:37 Samarinda

KBRN, Balikpapan : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di  jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, Minggu (30/6). Pedagang Kaki 5 ditertibkan karena mennggangu arus lalin dan pejalan kali di jembatan manggar. 

"PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Izmir menjelaskan bawah,di  jembatan Manggar direnovasi oleh Pemerintah dengan beragam ornamen serta lampu hias agar terlihat lebih estetik. Namun, kehadiran PKL akan mengurangi keindahan tersebut. 

"Dan di sana itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan," katanya, menegaskan.

Izmir menjelaskan, rata-rata pedagang yang terjaring menggunakan grobak dorong serta kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

"Penertiban ini sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut. Apalagi Balikpapan ini sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib," ujarnya.

Jembatan Manggar merupakan salah satu akses menuju objek wisata bahari di Kota Balikpapan, seperti Pantai Segara Sari Manggar,  Pantai Lamaru dan Watu Beach . 

"Bila ada wisatawan atau tamu datang ke sini, satu-satunya akses mau ke sana kan lewat jembatan itu, kecuali mereka rela memutar jauh lewat kawasan kilo," ucapnya.

Izmir menambahkan, bagi para pedagang yang terjaring, berikutnya akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Mereka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mengikuti sidang tipiring," kata Izmir.(oki)