KBRN, Jambi : Sebanyak 33 pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi ditindak karena melakukan pelanggaran termasuk terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusup, dari 33 pegawai yang diusulkan mendapat hukuman tersebut, terbanyak merupakan petugas Lapas yang terlibat narkoba, dan tiga diantaranya telah diberhentikan, sedangkan sisanya ditahan sambil menunggu keluarnya putusan.
Dirinya memastikan bahwa tidak ada toleransi untuk petugas Lapas yang terlibat narkoba, dan sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga pemecatan serta diproses secara pidana akan dijatuhkan.
"Sanksi memang harua kita berikan. Kalau dibiarkan saja tidak ada efek jera," ujar Kakanwil, Agus Nugroho Yusup, Rabu (26/2/2020).
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaedi menyebutkan, keterlibatan petugas lapas dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba beragam.
Sebagian ada yang memang merupakan pemakai, namun ada juga petugas yang ingin mendapatkan narkoba secara gratis, maupun petugas yang dibujuk rayu oleh narapidana untuk menyelundupkan ataupun menggunakan narkoba.
"Petugas Lapas yang terlibat narkoba kita usulkan dipecat," ungkapnya.
Sedangkan untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi terus melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan razia dan pemeriksaan atau tes urine dadakan, baik pada warga binaan maupun petugas Lapas.