sigap

Kedapatan Hisap Ganja, WNA Perancis Diciduk Polisi di Sabang

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Sabang : Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. WNA Perancis berinisial LMP (37) tahun itu ditangkap bersama tiga pria lainya di salah satu penginapan di kawasan wisata pantai pasir putih Gampong Keunekai, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Aceh. 

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan, tiga warga lokal yang juga turut diamankan berinisial A (26), YA (58)  dan MY (34). 

"Keempat pengguna dan pemakai narkoba tersebut kita tangkap di lokasi berbeda setelah hasil pengembangan di lapangan, Selasa (25/02/2020)," kata Muhammadun, Rabu (26/2/2020). 

Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari  informasi masyarakat  bahwa ada tidak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka A dan turut mengamankan barang bukti berupa ganja yang ditemukan di dalam sepatu.

"Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti 7 ons ganja, kemudian kita lakukan lagi pengembangan, baru mengarah pada warga negara Prancis," ujar Kapolres Sabang. 

Saat digerebek, WNA Prancis itu sedang asik menghisap ganja, bahkan di atas tempat tidurnya berserakan biji serta daun ganja.
 
"Kita juga temukan ada gulungan besar ganja dalam tasnya, pada saat pihaknya datang warga negara Prancis itu menunjukkan sikap koperatif, bahkan dia mengira Sat Resnarkoba adalah teman yang datang, setelah ditunjukkan lencana baru ia sadar dan terdiam bahwa yang datang adalah polisi," ungkap Kapolres. 

Dari pengakuan para tersangka semua barang bukti narkoba jenis ganja itu diperoleh dari tersangka A. 

Pihaknya, tambah Kapolres akan terus mendalami kasus ini, dari pengakuan para tersangka barang bukti narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh. 

“Kita akan terus mendalami kasus ini, dari pengakuan para tersangka barang bukti narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh. Terhadap  warga negara Prancis yang mengaku sebagai investor, akan ditangani secara khusus dan nanti akan kita lapor ke Polda, dari Polda ke Mabes, baru nanti ke Duta Besar untuk menjalani  bagaimana proses hukum selanjutnya," tegas Kapolres Sabang. (Foto : Dok. Ist)