sigap

Polisi Aceh Utara Kembali Tangkap Jaringan Pengedar Sabu di Aceh

Oleh: saifullah nurdin Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Lhoksukon : Tim opnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)  Polres Aceh Utara, kembali menangkap pria berinisial SF (36) warga Gampong Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Aceh, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Aceh Utara, di tangkap kawasan Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya kabupaten setempat, pada saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan salah seorang kurir berisial R yang berhasil kabur saat disergap dan  sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui  Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud didampingi Kanitnya Bripka Diyan Rusdy kepada RRI, menjelaskan penangkapan pria tersebut berawal saat petugas mendapat informasi  bahwa akan adanya transaksi narkoba di kawasan Gampong Matang Kumbang.

“SF di tangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di kawasan Gampong Matang Kumbang, petugas turut mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 68,32 gram/brutto. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kabur dan sudah menjadi  DPO,” terang AKP M Daud, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari bandar narkoba yang telah ditangkap sebelumnnya di Kecamatan Cot Girek dan Samudera Aceh Utara, saat ini SF bersama barang bukt sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya SF dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5  tahun dan maximal 20 tahun penjara,"pungkasnya