teknologi

Perlu Campur Tangan Negara dalam Penerapan Audit Teknologi

Oleh: Heri Firmansyah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), amandemen keempat UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Di sisi lain, penerapan teknologi yang tidak terkontrol dapat membawa dalam penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian materiil, keselamatan jiwa, perusakan lingkungan, dan ancaman keamanan negara.

“Untuk itu perlu campur tangan negara khususnya Pemerintah dalam penerapan audit teknologi sebagai upaya pencegahan agar berbagai resiko tersebut dapat dihindari. Beberapa contoh kasus penerapan teknologi yang menimbulkan dampak kerugian antara lain kecelakan kereta api di Jawa, meledaknya tabung gas pertamina, yang lainnya teknologi produksi bubur kertas di Porsea, Sumatera Utara pada awal tahun dua ribuan yang ternyata tidak ramah lingkungan, serta yang bersama kita masih ingat runtuhnya jembatan di Tenggarong, Kutai Kertanegara,” ungkap Menteri Bambang dalam keynote speech-nya pada Seminar Nasional Audit Teknologi Indonesia di Auditorium BJ Habibie Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Lebih jauh lagi, Menteri Bambang menyampaikan alat yang dapat digunakan untuk menyaring teknologi yang aman bagi publik serta mendorong inovasi dan daya saing dalam negeri, adalah audit teknologi. Selain sebagai fungsi kontrol, audit teknologi dapat menghasilkan informasi yang objektif untuk mendukung fungsi manajemen teknologi dari suatu entitas bisnis terkait maintenance, perencanaan, dan pemilihan tekonologi.

“BPPT sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi menghasilkan inovasi dan mempunyai kewenangan alih teknologi menjadi penting mendongkrak jumlah inovasi dihasilkan sesuai kebutuhan industri. Dalam kaitan itu saya merasa gembira dan memberikan apresiasi kepada BPPT yang saat ini telah mempunyai wadah pengembangan karir sebagai auditor teknologi yaitu IATI yang telah diresmikan pendiriannya sejak tahun 2012. Mudah-mudahan tentunya bisa memperkuat peran profesi auditor teknologi di Indonesia,” harap Menteri Bambang.

Menristek pun memberi apresiasi kepada BPPT yang saat ini telah mempunyai wadah pengembangan karir sebagai auditor teknologi yaitu Ikatan Auditor Indonesia (IATI). Ia berharap IATI dapat memperkuat peran profesi auditor teknologi di Indonesia.

Pada Seminar Nasional ini digelar diskusi panel dengan beberapa topik antara lain: urgensi audit teknologi dalam ketenagalistrikan dan infrastruktur telekomunikasi, penugasan nasional SPBE, dan audit teknologi bidang kebencanaan. Selain itu, dilaksanakan pengukuhan kepengurusan IATI masa bakti 2020-2024.

“Perjuangan pengurus IATI yang baru ini tidak ada perubahan, yaitu membantu pemerintah untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan mendorong inovasi nasional,” kata Ketua Umum IATI Hammam Riza yang juga menjabat sebagai Kepala BPPT.

Hammam mengatakan, BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melakukan pengkajian dan penerapan (Jirap) teknologi memiliki tugas untuk menghasilkan inovasi melalui kegiatan Jirap. Kegiatan audit teknologi yang dilakukan BPPT semakin diperkuat dengan kehadiran Undang-Undang Sistem Nasional (Sisnas) Iptek.

“Kaji terap ini memuat unsur audit teknologi di dalam seluruh pelaksaan aspek-aspek khususnya aspek pengkajian. UU sisnas Iptek sudah menyatakan bahwa hasil Litbangjirap menjadi landasan ilmiah di dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional,” tuturnya.

Hammam berharap dari seminar ini dapat memberi masukan terhadap perencanaan infrastruktur secara nasional terutama untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. 

Selain dihadiri oleh Menristek/Kepala BRIN dan Kepala BPPT Hamman Riza, acara seminar ini juga dihadiri oleh para pembicara lainnya, yaitu Darmawan Prasodjo dari PT. PLN, Ririek Ardriansyah dari PT Telkom, dan Michael Andreas Purwoadi dari BPPT. Serta Yustiar Gunawan, Susalit Setyawibowo, dan Dwisuryo Indroyono Soesilo mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2014-2015) sebagai panelis.