Hukum

Balon Udara Menimpa Rumah Warga Saat Idul Adha, Polisi Amankan 2 Tersangka

Oleh: Ahmad Yusron Fatahi Editor: Imam Malik 22 Jun 2024 - 09:16 Madiun

KBRN, Ponorogo: RR dan IDR, dua remaja asal Kecamatan Slahung, harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga sengaja menerbangkan balon udara dilengkapi mercon saat momen Hari Raya Idul Adha Senin lalu (17/62024) lalu.

Nahas, balon udara itu mendarat dan merusak  sebuah rumah milik warga, diketahui rumah itu milik Hariyanto di Desa Dadapan, Balong, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan barang bukti sisa mercon dan balon udara, menjadi bukti bagi polisi untuk menyusuri siapa pelakunya.

Diketahui RR dan ID menggunakan kertas undangan lengkap dengan alamat untuk membungkus mercon.Hal itulah yang menjadi petunjuk bagi kepolisian mengamankan keduanya di rumah masing-masing.

“Untuk kasus balon udara saat Idul Adha kita amankan 2 tersangka, yakni RR dan IDR,” ungkap Kapolres, Jumat (21/6/2024).

Di hadapan petugas, keduanya mengakui merakit dan menerbangkan balon udara tersebut.

“Peran kedua tersangka adalah, membeli, merakit sekaligus  membuat mercon lalu mengaitkannya di balon udara. Keduanya warga Slahung Ponorogo

Sementara, pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.

Kejadian  balon udara dilengkapi mercon jatih menimpa rumah warga hingga rusak bukan hanya peristiwa pertama. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Desa Blembem, Jambon; serta Muneng, Balong.