daerah

Gubernur Khofifah Sepakati Kenaikan Tunjangan Rumah dan Biaya Dinas DRPD Jatim

Oleh: Anik Hasanah Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Surabaya : Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, akhirnya mensepakati Raperda tentang perubahan atas Perda Momor 5 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seusai mengikuti rapat Paripurna, Kamis (27/2/2020) enggan memberikan komentarnya, dan meminta untuk menanyakan kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

"Ini Perda inisiatif DPRD, jadi sampean salah kalau ke saya (tanya), Pak ketua DPRD," ucapnya singkat.

Sementara itu, Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim menjelaskan, untuk mekanisme anggarannya sedang dihitung. Karena sebagian peraturan sudah ada, seperti reses.

"Dari 6 hari menjadi 8 hari untuk daerah Kepulauan. Nah kapan, dan siapa yang akan kesana, ini kan masih harus kita diskusikan teknisnya dengan Sekwan," ujar Bobby.

Selain itu, kata Bobby, siapa saja dan berapa orang yang bisa ikut reses, juga menjadi pertimbangan dalam penghitungan. Tetapi yang pasti, lanjut Bobby, Raperda itu telah disepakati berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan surat dari Kemendagri tertanggal kemarin, item item mana yamg disetujui, mana yang harus dirubah, disesuaikan, mana yang tidak diperkenankan," terangnya.

Item item dalam Raperda yang akhirnya disetujui oleh Gubernur Jatim adalah, lama reses dari 6 hari menjadi 8 hari, kemudian pendampingan dari ASN, kenaikan tunjangan perumahan, besaran biaya perjalanan dinas, kuantitas kapasitas SDM, dan pengaturan keuangan sekretariat DPRD.

"Jadi prinsipnya ya di anggaran itu di dalam Raperda Hak Keuangan dan Adminiatrasi DPRD itu, secara umum ya disepakati antara Gubernur dan DPRD," tandasnya.