sigap

Polres Sumenep Bekuk ASN Pencuri Sepeda Pancal Serta Penadahnya

Oleh: Imam Muhlis Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Sumenep : Polres Sumenep menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep berinisal AS yang melakukan pencurian sepeda pancal di area taman bunga beberapa waktu lalu. Setelah itu Korps Bhayangkara Sumenep melakukan pengembangan terhadap oknum lainnya dan akhirnya kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MS warga Kecamatan Sampang yang memiliki toko sepeda di di Jalan Pangampon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui AS melakukan aksinya sejak Bulan Agustus 2019 hingga Januari 2020, sudah mencuri sekitar 35 sepeda pancal,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Kamis (27/2/2020).

Selanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut terang Kapolres Sumenep diketahui bahwa hasil dari tindak pidana dari AS di jual ke MS dengan harga antara Rp 300 ribu - Rp 1 juta 2 ratus ribu. Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Sumenep juga mengamankan MS, yang diketahui sudah sekitar 20 tahun menjual sepeda pancal.

“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan MS dijerat Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda pancal,” tegas AKBP Deddy Supriadi. (Imam Muhlis/RRI Sumenep)