daerah

Pemkab Situbondo Terapkan E-Pajak, Tingkatkan PAD

Oleh: Diana Arista Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Situbondo: Pemkab Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan setiap pengusaha untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Pajak Daerah (Simpada), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Karena sejak beberapa tahun yang lalu, sektor ini sangat rendah pemasukannya.

"Selama ini pembayaran pajak disesuaikan dengan laporan dari wajib pajak," ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Kamis (27/2/2020).

Bupati mengemukakan, selama ini pengusaha menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarnya. Namun ternyata, cara itu tidak dipatuhi dengan kesadaran yang sangat tinggi, sehingga perolehan pajak jauh dari yang diharapkan.

"Kita melakukan pengamatan cukup lama, salah satunya tempat makan. Padahal setiap hari ramai pembeli, tapi laporan wajib pajak kalau dirata-rata, satu hari hanya dua porsi," paparnya.

Kata Bupati, bagi wajib pajak yang tidak memasang dan menggunakan aplikasi terancam dicabut ijin usahanya. Karena hal itu sama saja dengan sengaja melanggar Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Secara Elektronik.

"Selama enam bulan ke depan, pemerintah daerah menggratiskan pemasangan aplikasi Simpada. Jika selama itu pengusaha belum juga memasang aplikasi tersebut, usahanya akan dipending, jika masih bandel maka terancam dicabut ijin usahanya," beber Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, mengatakan, melalui aplikasi Simpada, selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetor pajak.

"Aplikasi ini juga untuk menghindari adanya kongkalikong antarwajib pajak dengan petugas pajak," imbuh Haryadi.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini mengaku, sudah ada beberapa
tempat usaha yang memasang aplikasi Simpada, diantaranya, Hotel Rosali, Sido Muncul II, Roti O, Rumah Makan Biru Daun, Parkir Roxy, dan Perusda Pasir Putih.

Informasi dihimpun RRI, aplikasi Simpada disusun berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang. Di dalamnya juga terdapat unsur-unsur wajib pajak, seperti omset pengusaha, dan jumlah pajak yang wajib disetor serta total penghitungannya.

"Rincian omset setiap hari ditampilkan dalam aplikasi ini, termasuk detail transaksi bisa dilihat juga," ujar Haryadi.