hukum

KPK Eksekusi Anwar Fuseng di Lapas Kelas 1 Medan Kasus Suap Bupati Pakpak Barat

Oleh: Chairul Umam Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melaksanakan eksekusi Terpidana Anwar Fuseng Padang atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

" Hari ini, Kamis (27/2/2020) KPK melaksanakan eksekusi putusan PN Tipikor Medan atas nama Terpidana Anwar Fuseng  Padang ( pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolando Berutu) ke Lapas Klas 1 Medan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020).

Ali menjelaskan Majelis Hakim PN Tipikor Medan menjatuhkan putusan seberat 2 tahun penjara dan dena Rp.100 juta.

"Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yaitu pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap kepada eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Ketiga tersangka itu ialah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, seorang Pegawai Negeri Sipil, Gugung Banurea, dan seorang dari pihak swasta, Dilon Bacin.

Kasus suap ini bermula ketika tersangka Dilon Bacin dan Gugun Banurea mendapat tawaran proyek terkait peningkatan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 milliar pada Maret 2018 dari terpidana Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.

Namun, untuk menggarap proyek tersebut keduanya diwajibkan menyetor uang muka sebesar Rp10%. Selain itu, Dilon dan Gugun juga diwajibkan membayar uang 'KW' atau kewajiban. Kewajiban pembayaran uang itu menindaklanjuti permintaan eks Bupati Remigo.

Kemudian, Dilon Bacin dan Gugun Banurea menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada eks Bupati Remigo melalui seorang perantara di kantornya pada awal April 2018. Selanjutnya, eks Bupati Remigo menyerahkan mandat kepada David Anderson untuk menunjuk suatu perusahaan dalam menggarap proyek peningkatan jalan tersebut.

David kemudian menunjuk perusahaan Dilon dan Gugun agar menggarap proyek tersebut. Kedua tersangka menggunakan PT Alahta dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan itu. Atas penunjukan PT Alahta itu, Gugun memberikan uang 'koin' sebesar Rp50 juta kepada Sekretaris Pokja ULP.

Dilon Bacin dan Gugun Banurea telah memberikan uang suap sebesar Rp720 juta kepada Bupati Remigo dalam mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Sedangkan kasus suap Anwar Fuseng, bermula saat dia dihubungi oleh David Anderson guna meminta uang sebesar Rp250 juta. Uang itu merupakan syarat 25% sebagai uang KW jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Lantas, Anwar Fuseng menyanggupi tawaran tersebut.

Uang permintaan itu kemudian diberikan Anwar Fuseng kepada David Anderson pada 1 Maret dengan kwitansi yang tertulis 'pinjaman untuk biaya perobatan'. Kemudian David menyerahkan uang itu kepada eks Bupati Remigo melalui ajudannya di pendopo rumah dinas Bupati.

Selanjutnya, David Anderson menghubungi Anwar Fuseng agar dapat menyiapkan perusahaan karena akan diberikan proyek pekerjaan peningkatan Jalan Traju-Sumbul- Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2,03 milliar.

Atas dasar itu, Anwar mengajukan CV Wendy melalui LPSE. David Anderson memutuskan CV Wendy sebagai pemenang tender proyek pada 4 Juni 2018. Namun, David Anderson meminta sisa uang KW sebsar 15% dari nilai kontrak dipotong dengan pajak untuk setiap pencairan termin.

Jika di total, tersangka Anwar Fuseng telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada David Anderson dan eks Bupati Remigo atas proyek peningkatan jalan tersebut.

Atas perbutannya, Anwar Fuseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon Bacin dan Gugun Banurea, dijerat dengan Pasal  5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.