info-haji-2022

Disinyalir Proses Rekrutmen PPIH Kanwil Kemenag Jabar Terjadi Penyimpangan

Oleh: Heri Firmansyah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Depok : Sejumlah peserta dari aparatur sipil negara(ASN) Kementerian Agama Kota Depok, Jawa  Barat, mempertanyakan rekrutmen calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, rekrutmen tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 13 Februari 2020 lalu diduga terjadi penyimpangan. 

Apalagi ada  peserta yang tidak mengikuti test secara utuh  dan memiliki nilai rendah tapi malah dinyatakan lolos seleksi dan disahkan sebagai calon petugas yang akan menyertai jemaah haji (petugas kloter) Tahun 1441 H/ 2020. 

RL dan IC (inisial) - peserta rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama Kota Depkok, Jawa Barat, mengatakan, telah mengikuti test secara utuh, mulai dari CAT dan Wawancara. Serta memiliki nilai di atas nilai peserta berinisial (Tgh) yang tidak menjalani test seperti aturan yang ditetapkan Kanwil Provinsi Jabar.

"Saya merasa proses rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, ternodai dan tidak sesuai aturan atau menyimpang. Kenapa peserta yang tidak menjalani tes secara lengkap, bisa diloloskan," ujar IC, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, perolehan tes nilai peserta tersebut, dibawah nilainya. Selain itu, Dia juga tidak mengikuti salahsatu test wawancara atau dialog. Jadi, tes ini gagal karena karena ada unsur kedekatan dengan panita. 

Peserta yang juga mengalami hal sama, naas, dengan Rl - IC, berharap agar, proses rekrutmen, ke depannya dapat berjalan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Agar profesional dapat dijalani para panitia kanwil provinsi Jabar," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri menyatakan, bukan wewenangnya untuk menjawab hal yang dikeluhkan peserta. Jika merasa proses rekrutmen yang dilaksanakan Kanwil Provinsi Kemenag Jabar tidak sesuai aturan maka silakan konfirmasi dengan bidang haji Kanwil Kemenag Jawa Barat. 

"Peserta yang mengikuti rekrutmen menjadi calon petugas haji di kanwil kemenag provinsi Jabar, memang ada peserta dari kota Depok. Tapi, itu bukan tanggungjawab saya untuk menjawabnya atau menjelaskan. Ajukan saja ke   bidang haji Kanwil Kemenag Jawa Barat.  Kewenangan saya saat di penerimaan pendaftaran seleksi tingkat 1 kanwil kemenag Kota Depok. Dan itu sudah selesai," jelasnya.

Kepala Bidang  Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustazam saat dihubungi lewat telepon menyatakan bahwa proses Rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 13 Februari 2020 yang diikuti peserta dari Kota Depok dijalani sesuai aturan berlaku. Meski dirinya tidak mengikuti proses saat pengujian peserta calon petugas haji.

"Rekrutmen dilakukan sesuai aturan dan tidak ada unsur lain, seperti kedekatan. Kalau ada yang merasa rekrutmen tidak berjalan sesuai aturan, silakan sampaikan pada kami. Petugas yang sedang berjalan saja jika memang tidak sesuai aturan, bisa didiskualifikasi," jelas Azam.

Di Kota.Depok, Jabar,  pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 diikuti 1.700 jemaah haji, dengan petugas haji, terdiri empat  kloter dan 4 orang ketua kloter, 3 orang pembimbing ibadah di tambah tenaga kesehatan dan tim petugas haji daerah. 

Pembukaan seleksi tahap II Rekrutmen calon petugas penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, tahap kedua berupa tes kompetensi secara online Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara di hadiri oleh Dirjen Penyelenggara Haji & Umroh, Direktur Bina Haji & Umroh, Inspektorat Kemenag, Plt kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jabar serta Inspektorat Jenderal.