KBRN Jakarta :. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melaksanakan sidang kasus dugaan Korupsi Dana Hiba pemerintah kepada Koni dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrowi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Keuangan Kantor Menpora Bambang Tri Joko Dalam Kesaksiannya Bambang Trijoko MEngaku Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meminta tambahan dana oprrasional menteri yang besarannya 50 hingga 75 juta rupiah perbulan
"Ada permintaan uang tambahan dana operasional menteri dari asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum ke Kemenpora yang besarannya antara 50 hingga 75 rupiah perbulan ' ungkap Bambang Trijoko dalam persidangan di PN TIpikor Jalan Bungur Jakarta Pusat Kamis (27/2/20)
Ketika ditanya kenapa biro keuangan tidak memberitahu Menpora tentang adanya permintaan dana tambahan oleh asisten pribadinya Bambang Trijoko mengatakan sudah di Ketahui Seskretaris Kemenpora
"Saya tidak percaya dan sesmenpun tidak percaya pada Miftahul Ulum dan tidak pernah konfirmasi dengan Pak Menteri, "jelasnya
Dikatakannya Dana Operasional menteri yang telah diberikan negara itu sudah baku 100 juta rupiah perbulan
"kementrian Keuangan telah menganggarkan dana operasional menteri 100 juta rupiah perbulan termasuk untuk Menpora dan penggunaan dan pertanggungjawaabnnya langsung dilakukan oleh menteri tanpa ada kuitansi dari Biro Keuangab, ' Katanya
sementara itu terdakwa Imam Nahrowi melalui Ketua Tim Kuas Hukumnya Gus Maya Mangkunegara menyatakan tidak ada dari kantor Kemenpora yang memberitahukan Menteri tentang permintaan dana tambahan yang dilakukan Miftahul Ulum
" Tadikan kita periksa saksinya apakah dana tersebut diminta Miftahul Ulum atas sepengetahuan Menteri dan jawabannya tidak jadi faktanya memang tidak ada konfirmasi ke mentri artinya menteri tidak tahu, "ucapnya
Menurutnya permintaan dari Ulum seharusnya menteri diberitahu karena ini menyangkut persialan Kementrian
"Sangat disayangkan pejabat di Kemenpora tidak memberitahu Menteri sebagai penanggungjaeab Kementrian artinya dalam persoalan ini menteri tidak mengetahui dan fiberitahu adanya permintaan dana tambahan operasional Menteri, 'pungkasnya
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Keuangan Kantor Menpora Bambang Tri Joko Dalam Kesaksiannya Bambang Trijoko MEngaku Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meminta tambahan dana oprrasional menteri yang besarannya 50 hingga 75 juta rupiah perbulan
"Ada permintaan uang tambahan dana operasional menteri dari asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum ke Kemenpora yang besarannya antara 50 hingga 75 rupiah perbulan ' ungkap Bambang Trijoko dalam persidangan di PN TIpikor Jalan Bungur Jakarta Pusat Kamis (27/2/20)
Ketika ditanya kenapa biro keuangan tidak memberitahu Menpora tentang adanya permintaan dana tambahan oleh asisten pribadinya Bambang Trijoko mengatakan sudah di Ketahui Seskretaris Kemenpora
"Saya tidak percaya dan sesmenpun tidak percaya pada Miftahul Ulum dan tidak pernah konfirmasi dengan Pak Menteri, "jelasnya
Dikatakannya Dana Operasional menteri yang telah diberikan negara itu sudah baku 100 juta rupiah perbulan
"kementrian Keuangan telah menganggarkan dana operasional menteri 100 juta rupiah perbulan termasuk untuk Menpora dan penggunaan dan pertanggungjawaabnnya langsung dilakukan oleh menteri tanpa ada kuitansi dari Biro Keuangab, ' Katanya
sementara itu terdakwa Imam Nahrowi melalui Ketua Tim Kuas Hukumnya Gus Maya Mangkunegara menyatakan tidak ada dari kantor Kemenpora yang memberitahukan Menteri tentang permintaan dana tambahan yang dilakukan Miftahul Ulum
" Tadikan kita periksa saksinya apakah dana tersebut diminta Miftahul Ulum atas sepengetahuan Menteri dan jawabannya tidak jadi faktanya memang tidak ada konfirmasi ke mentri artinya menteri tidak tahu, "ucapnya
Menurutnya permintaan dari Ulum seharusnya menteri diberitahu karena ini menyangkut persialan Kementrian
"Sangat disayangkan pejabat di Kemenpora tidak memberitahu Menteri sebagai penanggungjaeab Kementrian artinya dalam persoalan ini menteri tidak mengetahui dan fiberitahu adanya permintaan dana tambahan operasional Menteri, 'pungkasnya