hukum

Tak Boleh Liput Persidangan, Prodem : Ini Ngaur Namanya

Oleh: Cecep Jambak Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

BACA JUGA : YLBHI Anggap Larangan Foto di Persidangan Akan Perbanyak Mafia Peradilan

Diberitakan, Surat Edaran Dirjend Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 mengatur ketentuan mengenai Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan.

Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi surat edaran itu berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,"

Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, "Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"

Ada pun angka 7 mengatur, "Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat." (Foto : Suasana Persidangan/Ant)