BACA JUGA : YLBHI Anggap Larangan Foto di Persidangan Akan Perbanyak Mafia Peradilan
Diberitakan, Surat Edaran Dirjend Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 mengatur ketentuan mengenai Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan.
Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi surat edaran itu berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,"
Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, "Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"
Ada pun angka 7 mengatur, "Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat." (Foto : Suasana Persidangan/Ant)