sigap

Anak Dibawah Umur Korban Cabul di Kebun Sawit

Oleh: Santi Yunas Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Pekanbaru: Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir menangkap seorang pelaku cabul berinisial Ap (38). Pria paruh baya ini melakukan aksi bejatnya terhadap bocah perempuan di kebun sawit Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. 

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban berjalan sendirian menuju warung dekat rumahnya. Lalu tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. 

"Pelaku bertemu korban dan pura-pura bertanya lokasi Danau Buatan. Pelaku meminta korban menunjukkan lokasi tersebut. Kemudian membawa korban ke kebun sawit. Disanalah pelaku memperkosa si anak," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Febry Hermawan, Kamis (27/2/2020). 

Dikatakan Kapolsek, selain memperkosa korban, pelaku juga mengancam korban akan menusuk dengan pisau. 

"Korban sempat berteriak namun pelaku mengancam korban dengan pisau. Setelah korban diam lalu pelaku memperkosa korban tersebut," terangnya. 

Usia melepaskan nafsu birahinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke orang tuanya. 

"Orang tua korban melaporkan ke Polsek. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya. 

Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Tarandam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Dari penangkapan polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Selain terlibat kasus pemerkosaan, pelaku juga pernah terlibat kasus tindak pidana lainnya. Diantaranya kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Febry Hermawan mengungkapkan kondisi korban kini dalam proses pemulihan trauma dari kejadian yang dialaminya. 

"Pada saat kejadian korban sempat dua hari tidak masuk sekolah. Setelah kita dampingi bersama P2TP2A Pekanbaru disitulah dia mulai mencoba menghilangkan traumnya," terang Kanit. 

Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru. "Seminggu sekali dilakukan pemulihan terhadap trauma korban didampingi ibu korban. Saat ini juga sudah mulai bersekolah," tutupnya.