peristiwa

DPR Resmi Putuskan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Rapat Paripurna DPR RI resmi memutuskan I Dewa Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan itu dilakukan oleh pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan dari komisi yang dipimpinnya.

Doli menyatakan, penunjukan I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 lalu. Ditegaskannya ada beberapa landasan hukum terkait itu.

"Putusan itu berdasarkan surat pengunduran diri saudara Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI," katanya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Kemudian, lanjutnya, juga berdasarkan surat KPU RI terkait pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.

"Lalu berdasarkan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Wahyu Setiawan dengan tidak hormat," imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang pemberhentian dengan tidak hormat atas Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.

"Itu menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pergantian antar waktu anggota KPU RI," imbuhnya.

Baca juga : Bongkar Kasus Wahyu Setiawan, Harun Masiku Mesti Bicara

Bukan hanya itu, lanjut Doli yang juga politisi Partai Golkar ini, Undang-Undang tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 37 ayat 4 huruf a menyebutkan bahwa jika terdapat satu anggota yang mengundurkan diri, maka yang bersangkutan digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR RI.

"Hasil uji kepatutan dan kelayakan atas penetapan anggota KPU RI dan Calon Anggota KPU RI periode 2017-2022 di Komisi II DPR RI pada tanggal 4 April 2017, menetapkan urutan suara terbanyak ke 8 adalah saudara I Dewa Raka Sandi dengan perolehan suara 21," uraiannya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak mengganti Wahyu Setiawan adalah I Dewa Raka Sandi," lanjut Doli.

Mendengar laporan Doli tersebut, pimpinan rapat, Azis Syamsuddin pun meminta persetujuan dari 300 anggota dewan yang hadir.

"Berdasarkan laporan tersebut, terhadap anggota KPU RI masa bakti 2017-2022 dapat kita setujui?" tanya Azis yang disambut setuju semua anggota dewan.

Selanjutnya hasil rapat paripurna DPR RI itu akan dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya adalah agar Jokowi segera melantik I Dewa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU RI. 

Baca juga : Pimpinan KPK Dinilai Tak Serius Menangani Kasus Harun Masiku