Daerah

Kominfo Sediakan Kanal Aduan Masyarakat

Oleh: Stesy Tifani Libu Editor: Ferdinandus Asy 01 Jul 2024 - 07:33 Atambua

KBRN, Atambua : Seiring dengan kemajuan era teknologi dan internet yang semakin masif, berbagai jenis konten negatif tidak dapat dihindari masyarakat. Oleh karena pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menekan maraknya konten negatif dan judi online di Indonesia.

Dilansir dari laman Kominfo, Minggu. (30/6/2024) untuk menunjang upaya pencegahan maraknya judi online Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

"Kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap konten yang dianggap meresahkan melalui fitur 'report' di platform terkait atau melalui aduankonten.id," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam pernyataan resminya yang dapat diakses di situs resmi Kominfo.

Melalui situs https://aduankonten.id/ setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS dapat melaporkan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo.