peristiwa

Penutupan Rute Umroh, Garuda Indonesia Lobi Pemerintah Arab

Oleh: Saviera Amalia Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan penutupan rute penerbangan umroh ke Arab Saudi merupakan sebuah pukulan terhadap perusahaan.

"Tadi pagi kita mendapati informasi, pukulan baru lagi yaitu umroh Saudi Arabia menutup kunjungan umroh dan juga membatasi kunjungan ke Masjid Nabawi," ungkap Irfan di Kantor Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Irfan mengaku pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminta penjelasan atas permasalahan ini, terlebih pada mereka yang telah memiliki visa umroh.

"Kami masih melakukan komunikasi dan mempertanyakan bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki visa umroh dan punya jadwal berangkat," tuturnya.

Kendati demikian, Irfan mengatakan Garuda Indonesia berkomitmen akan memulangkan WNI yang sudah melaksanakan ibadah umroh ataupun baru tiba di sana.

"Tentu saja menjadi kewajiban kami untuk teman-teman yang sedang beribadah umroh dan memiliki jadwal untuk tetap pulang. Kita lagi pikirkan cara yang terbaik buat semua pihak," ungkapnya.

Secara umum, Garuda memiliki empat penerbangan ke Tanah Suci, yakni dua penerbangan ke Jeddah dan dua penerbangan ke Madinah.

Irfan mengaku pihaknya tengah melobi pihak pemerintah Arab Saudi. Sebab, banyak WNI yang sedang melaksanakan umroh.

Saya minta tolong dukungan teman-teman kita juga mau mencoba memberi pengertian, beberapa teman sedang melobby departemen perhubungan, kementerian juga sudah menghubungi Arab Saudi. Tapi kelihatannya ini cukup membingungkan memang, pengumuman dilakukan pagi hari, hari itu efektif," pungkasnya. 

Baca juga : Biro Umrah Terpukul dengan Kebijakan Arab Saudi Soal Larangan Umroh