Daerah

KPU Jambi Ingatkan KPPS Agar Tak Ulangi Kesalahan

Oleh: Leonardus Yoga Wijanarko Editor: Renold Isra Putra 27 Jun 2024 - 22:22 Jambi

KBRN,Jambi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Maro Sebo Ulu, Batanghari pada 29 Juni untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil II. Dalam pelaksanaan PSU di 2 TPS ini, KPU merombak penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada 29 Juni nanti.

Di TPS 02, KPPS sebelumnya mendapatkan sanksi bahkan ada yang dipidana sehingga tidak digunakan lagi oleh KPU dan digantikan dengan petugas baru.

"Penggantinya dari PPS Pilkada ini 3 orang, sekretariat PPS 2 orang dan 2 lagi dari masyarakat setempat," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison, Kamis (27/6/2024).

Sementara untuk yang di TPS 04, KPU masih memberdayakan 4 orang KPPS lama, dan 3 lainnya KPPS baru.

"Kalau TPS 04 petugas KPPSnya terdiri dari 2 orang PPK yang berasal dari desa tersebut, kemudian 4 orang petigas KPPS lama dan 1 orang sekretariat PPS," ungkapnya.

Sementara untuk petugas PPS dan KPPS nya diambil langsung oleh KPU Kabupaten Batanghari.

Nantinya hasil rekapitulasi dari TPS langsung dilakukan di tingkat Kabupaten.

Edison juga menekankan kepada para petugas KPPS yang bekerja pada 29 Juni nanti supaya lebih waspada agar tak terjadi kesalahan serupa seperti 14 Februari lalu.

"Tentu agar tidak terulang lagi kejadian serupa, segala teknis pelaksanaan pemungutan suara itu yang paling ditekankan, tetutama masalah siapa yang berhak siapa yang tidak berhak itu, mulai dari datang pemilih yang ada di DPT, DPK, DPTb, siapa saja kan proses pemungutan suaranya jangan sampai menyalahi aturan," jelasnya.

Terlebih kata dia, hasil PSU ini masih bisa digugat ke Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.