sigap

Polisi Ciduk Predator Anak, Pelakunya Paman Sendiri

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Banda Aceh : Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus, RR (20) seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan keji itu terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Pelaku yang berstatus mahasiswa itu tega perbuatan bejat pada Juni 2019 lalu. Bahkan kejadian ini sudah berulangkali dilakukan oleh pelaku.

Personel Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR di ringkus di tempat tinggalnya.

Tersangka RR yang diringkus saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan RR merupakan paman kandung korban. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang yang juga kakak kandung tersangka.

"Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka RR, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Perbuatan tersangka itu dilakukan pada saat orang tua Mawar sedang keluar," sebut Trisno  didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH, Kamis (27/2/2020).

Kapolresta menerangkan, akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, korban mengalami trauma.

“Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami,” ujarnya. 

Kasus ini terungkap, kata Trisno, setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap gerak-gerik korban yang tidak seperti biasanya. Akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis,” ujar Trisno.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatanya dan menyesal telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakan sendiri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Trisno, Angka kejahatan terhadap kasus pencabulan ditahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus.

“2018 ada 18 kasus, 2019 ada 20 kasus dan hingga bulan Februari 2020 ada 6 kasus,” rinci Trisno.

Trisno menyatakan, dalam upaya penceghan, pihaknya bekerjasama dengan instansi interkait, melakukan upaya prefentif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Diimbau kepada seluruh warga, agar berhati - hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh,” imbau Kapolresta Banda Aceh.