ekonomi

Kadin DKI Jakarta Siap Gelar Rapimprov I 2020

Oleh: Syarif Hasan Salampessy Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta siap menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (RAPIMPROV) I Tahun 2020 yang direncanakan pada 5 Maret 2020 bertempat di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara Jakarta. RAPIMPROV I akan dihadiri oleh 300-350 orang yang terdiri dari Peserta, Peninjau, Undangan dan Kepanitiaan. 

RAPIMPROV kali ini mengusung tema “Mengembangkan Potensi Ekonomi Baru di Provinsi DKI Jakarta Pasca Perpindahan Ibukota Negara“ dengan SUB TEMA “KADIN bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bersinergi Mewujudkan Jakarta Sebagai Pusat Bisnis, Jasa, Perdagangan dan Pariwisata”.

Diana Dewi, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta mengatakan RAPIMPROV merupakan pelaksanaan Anggaran Dasar KADIN untuk merumuskan dan menetapkan Kebijakan Organisasi, menetapkan Program Kerja dan Pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi Tahun Anggaran 2020, sebagai penjabaran hasil Musyawarah Provinsi XIII Tahun 2019 KADIN DKI Jakarta.

Terkait dengan pemilihan tema, kata Diana, tidak lepas dari dinamika dimana Pemerintah Pusat mentargetkan Undang-Undang Perpindahan Ibu Kota diterbitkan pada Juni 2020. Untuk itu, dampak pemindahan ibu kota perlu diantisipasi KADIN Provinsi DKI Jakarta dengan program kerja yang tepat, agar pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang selama ini mendukung kegiatan kantor-kantor Kementerian/Badan/Lembaga Negara, tetap eksis atau ikut pindah ke ibu kota baru.

“Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan berdampak kepada suplai barang, jasa dan tenaga kerja ke Jakarta,” ujar Diana Dewi melalui siaran pers, Kamis (27/2/2020).

Dalam RAPIMPROV I KADIN DKI Jakarta akan menggelar diskusi dengan menghadirkan narasumber Nasruddin Djoko Surjono selaku BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta, M. Taufik dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, Aviliani selaku Pengamat Ekonomi. Hasil diskusi ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi KADIN DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

Sekaligus menetapkan kebijakan Organisasi dan Program Kerja Tahun 2020 yang pertimbangan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan di bidang Perekonomian, mendukung rencana Program Unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.