teknologi

Kominfo Ingatkan Bahaya Kejahatan Cyber

Oleh: Benny Hermawan Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:30 kbrn-pusat
KBRN, Surabaya : Staf ahli Kemkominfo Henri Subiakto angkat bicara terkait maraknya penipuan menggunakan sim Card. Bahkan ia menyebut induk Cyber Crime adalah persoalan sim card abal-abal.

"Jadi boleh dikatakan persoalan Sim Card abal-abal, tidak sesuai dengan identitas, dijual pada saat sudah diregristasi tanpa identitas penggunannya," ungkap Henri di Mapolda Jatim, Jum'at (28/2/2020).

Langkah Pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk melakukan regristasi sim card pada tahun 2017 kata Henri sebenarnya untuk mengantisipasi kecurangan hingga penipuan. Tapi hal itu juga disalahgunakan dipakai identitas fiktif buat ojek online.

"Kebocoran-kebocoran seperti ini kalau dikembangkan akan lebih banyak lagi. Ini kan yang di Mapolda Jatim masih dua orang pelaku. Tapi kami apresiasi Tim Jogoboyo Ditreskrikum Polda Jatim," urainya.

Henri juga bercerita bagaimana langkah kementerian menyikapi kejahatan Cyber termasuk hoax penipuan. Kasus semacam ini lanjutnya bisa dimanfaatkan untuk kejahatan lainnya membobol aplikasi lainnya.

"Maka ekonomi digital Indonesia akan terganggu jika ini terjadi masif," urainya.

Saat ini yang dilakukan yakni bersama kepolisian menerapkan UU ITE pasal 35 yakni setiap orang yang sengaja memanipulasi info elektronik, menambahkan informasi seolah-olah otentik atau asli, seolah-olah ini bukan hanya untuk orang tapi seolah-olah system.

"Jadi sistem Gojek yang seolah-olah itu bisa kena. Begitu juga sim card seolah-olah itu asli sehingga bisa diterima oleh system regristasi itu juga kena," pungkasnya.