jaksa-menyapa

Kejaksaan Negeri Takengon dan RRI Teken MoU

Oleh: Mohd. Sanusi Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:30 kbrn-pusat

KBRN, Takengon : Kejaksaan negeri Takengon menandatangani kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Takengon di bidang publikasi. Penandatanganan MoU itu berlangsung di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (3/3/2020) pagi. Dengan kerja sama ini, RRI Takengon langsung mengalokasikan jadwal siaran untuk Kejaksaan Negeri Takengon setiap Kamis minggu pertama dan ketiga pukul 15.00 Wib di 93.0 MhZ Pro 1 RRI Takengon.

MoU itu diteken sebagaimana turunan dari kerjasaman Kejaksaan Agung RI dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Nota kerjsama itu berlaku hingga setahun kedepan. Sebelum proses penandatanganan MoU, Jaksa Agung Burhanuddin dan Dirut LPP RRI Rohanuddin turut mengisi dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui rri.net.

Dengan penandatanganan itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar jajaran dibawahnya untuk dapat menggunakan rri sebagai wadah mengedukasi hukum kepada masyarakat. Tujuan akhir diharapkan, rakyat Indonesia dapat meningkatkan pengetahuannya tentang hukum dan sejumlah aturan yang berlaku di republik ini.

Jaksa Agung Burhanuddin juga berharap dengan medium radio negara itu, pihaknya dapat menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat tentang hukum.

“Semoga ini akan menjadi ujung tombak penyampaian informasi kita ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Dirut LPP RRI Rohanuddin mengatakan, RRI sebagai lembaga negara sudah sepatutnya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang termasuk mendukung Kejaksaan Agung mengedukasi publik tentang hukum.

RRI, katanya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI melalui konten siaran. Rohanuddin juga menjamin informasi yang disampaikan rri akurat, independen dan terpercaya.

“Ini penting terus kami jaga agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.